Jumat, Maret 27, 2009

Mohon Doanya.....ya

Hi, kami mau share saja atas kejadian yang kami alami, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua......
Awal bulan December 2008 kami memutuskan untuk membeli rumah di Bandung, kamipun berikhtiar dengan berbagai cara, lewat broker,tanya saudara2 di Bandung dan cari2 iklan di surat kabar daerah, pada saat terakhir kami melihat iklan rumah yang budgetnya sesuai dengan anggaran kami, dan tanpa buang waktu kamipun melihat rumah yang ditawarkan di iklan, kesan pertama pada saat melihat rumah itu kami sangat senang sekali karena tipe rumahnya simple minimalis, apa lagi setelah melihat lebih dalam ternyata tipe rumah itu sudah tidak standart lagi, nah inipun menjadi nilai plus mengapa akhirnya kami memilih rumah itu.
Setelah kami memutuskan untuk mengambil rumah ini, kemudian kamipun berbicara pada pemilik rumah bahwa kami serius untuk membeli rumahnya, dan kamipun berencana untuk membeli melalui KPR bank Permata dan pemilik rumah itupun tidak mempermasalahkan karena rumah yang dia tempati sekarangpun pakai KPR dan baru akan lunas bulan April 2008, dari hasil pembicaran kami bersama pemilik rumah akhirnya disepakati apabila nanti terjadi transaksi jual beli rumah, pemilik rumah di izinkan tinggal sampai bulan Maret 2009 karena pemilik rumahpun akan mengambil rumah di Jakarta dengan menggunakan KRP juga singkat kata baik pemilik dan pembeli akan menggunakan fasilitas KPR akhirnya kamipun memberika uang tanda jadi sebesar 2juta dari nilai rumah sebesar 323jt, dan kamipun berjanji akan datang lagi pada tanggal 26Dec 2008 untuk ngurusin KPR plus pergi ke notaris untuk memberikan DP yang setengahnya.
Setelah semua merasa beres kamipun pulang ke Duri dengan perasaan yang sangat senang karena segala sesuatunya berjalan dengan lancar. Untuk menjaga silaturahmi dengan Pemilik rumah kami senganja suka telepon ya maksud hati sih mau say hello aja dan sampai disitu kamipun tidak ada masalah, nah tiba2 pada saat saya akan menelopon lagi kok ga diangkat-angkat ya kecurigaanpun mulai , akhirnya kami meminta bantuan kakak kami di Bandung untuk menelepon pemilik rumah berpura-pura akan membeli rumah dan yang sangat mengagetkan kami adalah pemilik rumah itu bilang memang rumah itu mau di jual tp ini udah dipanjer 2juta tapi orang yang panjer juga ga telepon2 lagi ga tau jadi ga tau ga ya! Ya ampun jadi setiap 1minggu sekali kami telepon pemilik rumah itu apa artinya buat dia! Setelah mendengar cerita itu dari Kakak kami tidak lama kemudian kami langsung menelepon pemilik rumah dan tiba2 nada bicara berubah dia bilang"Heni kamu jadi ga sih beli rumah saya!" ya ampun kalau ga jadi buat apa saya panjer 2juta, dan saya bilang ke pemilik rumah kalau saya ke Bandungpun pakai biaya yang tidak sedikit, disana saya dan pemilik rumah beradu argumentasi akhirnya saya memutuskan untuk tidak jadi beli rumah dia dan langsung menutup telepon. Saat itu saya menangis sepertinya pengorbanan saya sia2 kemarin.
Keesokan harinya pemilik rumah menelepon saya dia bilang " Hen, kamu betul2 serius kan beli rumah saya, kalau gitu saya minta uang muka juga dong karena saya harus panjer uang rumah yang saya mau beli di Jakarta, orang yang mau jual rumah di Jakarta minta panjer 30%". Kemudian saya bicarakan masalah ini pada suami saya, awalnya suami saya menolak untuk beli rumah itu, tapi saya tetap memaksa, akhirnya permintaan pemilik rumah itu kami penuhi dengan meminta tolong kepada kakak kami yang ada diBandung untuk menandatangani surat perjanjiannya bahwa dari pihak pembeli telah memberi uang muka sebesar 50Juta, eh ga lama kemudian pemilik rumah itu minta uang panjer lagi sebesar 100juta dengan alasan uang panjer untuk ke Jakarta kurang dan dia akan ke Bali, kemudian saya janjikan tanggal 26December saja sekalian saya ke Bandung.
Pada tanggal 26December saya ke Bandung untuk bertemu tetapi pemilik rumah itu sedang pergi ke Bali, akhirnya kami bertemu pada tanggal 7Januari, karena saya khawatir dengan keselamatan uang saya yang akan saya berikan maka saya menghubungi notaris dan saya ceritakan kronologisnya sayangnya setelah saya minta bantuan ke pada 2notaris, notaris itu keberatan karena sertifikatnya masih di tangan Bank dan nama disertifikat itu bukan atas nama pemilik rumah tapi atas nama saudaranya.....wah alamat buruk deh.....akhirnya setelah mohon pencerahan dari para notaris itu, saya hold dulu untuk pembayaran uang Rp.100juta karena saya harus bertemu dengan orang yang namanya tercantum di sertifikat itu serta status sertifikat itu ( maksudnya adalah apakah sertifikat itu bermasalah atau tidak), akhirnya tanggal 8Januari itu saya pergi ke Bank permata dengan pemilik rumah dan orang yang namanya ada di
sertifikat itu setelah saya cek ke bank dan berkenalan dengan orang yang namanya ada disertifikat saya yakin bahwa orang ini tidak bermasalah, malahan pemilik rumah itu langsung melunasi sisa hutang ke Bank Permata sehingga sertifikat bisa diambil dan lansung proses AJB dimulai, keesokan harinya saya transfer uang sebesar 100jt, setelah transfer saya pulang ke Duri untuk mengumpulkan semua persyaratan, kurang lebih 1bulan dari data yang kami kirim ke bank KPRpun disetujui, dan saya pergi ke Bandung untuk pengangkatan kredit, tapi apa yang terjadi pada saat saya menemui pemilik rumah itu, dengan entengnya dia bilang "heni kamu kalau butuh sertifikat itu tebus sendiri di rentenir bungannya" wal hasil saya jd bengong dan total jumlah bunganya Rp18jt500rb, dan tidak hanya itu saja yang dia minta dari total bunga rentenir dia minta ditambah sekitar 25juta plus dia minta tinggal sampai Januari 2010 dengan alasan dia merasa dirugikan karena telah menunggu lama padahal pemilik rumah itu baru melunasi ke Bank tanggal 8Januari dan saya di ACC KPRnya tgl 22 Feb berapa lama sih, kalaupun lama apa kami harus bayar sebesar itu kesimpulannya kami merasa diperas, akhirnya kamipun bertekad untuk melaporkan tindakan pemerasan ini kepada polisi, malamnya kami kekantor polisi maksudnya mau bikin BAP (pelaporan), setelah kami ceritakan pada polisi pada prinsipnya polisi bisa membantu tapi butuh waktu dan kalaupun ini menjadi kasus dipengadilan pengembalian uangnya pasti prosesnya akan lama sekali dan belum tentu utuh dan yang lebih memberatkan dari posisi kami yaitu kita tidak melalui notaris......
Akhirnya kami memutuskan untuk tidak memalui jalur hukum, karena kami ingin menyelamatkan uang yang 152jt, dan kami nego lagi pada pemilik rumah supaya kita tidak membayar uang sebesar yang dia minta.
Pelajaran yang dapat saya petik adalah :
1. Apa bila salah satu dari pasangan kita tidak setuju jangan memaksa, mungkin ini akan menjadi salah satu tanda yang kurang baik apabila diteruskan (terbukti kan hehehehe).
2.Apa bila akan melakukan transaksi jual beli berapapun nilainya hendaknya melalui notaris sehingga posisi kedua belah pihak akan kuat dimata hukum.
3. Apa bila kita akan membeli sesuatu dengan menggunakan KPR, siapkan semua persyaratan KPR sebelum menentukan pilihan.